Salat merupakan indikator utama baiknya keislaman seseorang, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikannya sebagai pembeda antara seorang muslim dan kafir. Salat juga merupakan salah satu ibadah yang tidak boleh ditinggalkan sama sekali dalam kondisi apa pun selama seseorang masih berakal. Jika tidak mampu berdiri, salat dilakukan dengan duduk; jika tidak mampu duduk, dilakukan dengan berbaring; jika berbaring pun tidak mampu, cukup dengan isyarat mata; dan jika isyarat pun tidak memungkinkan, maka dilaksanakan di dalam hati.
Oleh karena itu, salat fardu wajib dilaksanakan di mana pun seseorang berada di muka bumi ini, selama tempat tersebut tidak termasuk lokasi yang dilarang. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. bersabda:
وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا، فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ
“Telah dijadikan bumi bagiku sebagai tempat sujud (masjid) dan alat bersuci. Maka, siapa pun dari umatku yang mendapati waktu salat (di mana pun ia berada), hendaklah ia segera mendirikannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kendati demikian, Islam adalah agama yang senantiasa memberikan kemudahan dan keringanan (rukhsah) bagi pemeluknya dalam beribadah, termasuk memberikan kelonggaran tata cara pelaksanaan salat sesuai batas kemampuan hambanya.
Selain itu, Islam juga memberikan keringanan berupa jama'—yaitu menggabungkan dua salat dalam satu waktu—apabila terdapat kesulitan atau kendala jika harus melaksanakannya di masing-masing waktu. Bentuknya dapat berupa jama' taqdim (seperti melaksanakan Zuhur dan Asar di waktu Zuhur) atau jama' takhir (seperti melaksanakan zuhur dan Asar di waktu Asar), hal yang sama juga berlaku untuk Magrib dan Isya.
Bagi orang yang sedang melakukan perjalanan jauh (safar) yang memenuhi syarat, diberikan pula keringanan qashar, yaitu meringkas salat empat rakaat (Zuhur, Asar, dan Isya) menjadi dua rakaat.
Lalu apakah ada keringanan yang diberikan oleh syariat untuk melaksanakan salat di atas kendaraan?
Dalam hal ini ulama membagi menjadi dua kategori:
1. Salat Sunnah, Mengenai salat sunnah dalam perjalanan jauh (safar), para ulama sepakat bahwa seseorang boleh melaksanakannya di atas kendaraan. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُسَبِّحُ عَلَى ظَهْرِ رَاحِلَتِهِ حَيْثُ كَانَ وَجْهُهُ، يُؤْمِئُ بِرَأْسِهِ، وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَفْعَلُهُ
“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan salat sunnah di atas kendaraannya menghadap ke mana pun arah kendaraannya, beliau melakukannya dengan memberi isyarat kepala (saat rukuk dan sujud). Ibnu Umar pun juga melakukannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain disebutkan:
كَانَ يُوتِرُ عَلَى بَعِيرِهِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan salat witir di atas untanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun, jika seseorang berada di atas kendaraan dalam keadaan mukim (tidak sedang melakukan perjalanan jauh), mayoritas ulama tidak mensyariatkannya. [1]
2. Salat Wajib. Pada dasarnya, salat fardu tidak boleh dilaksanakan di atas kendaraan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam riwayat Muslim:
غَيْرَ أَنَّهُ لَا يُصَلِّي عَلَيْهَا الْمَكْتُوبَةَ
“Hanya saja beliau tidak pernah melaksanakan salat fardu di atas kendaraan.”
Serta dalam riwayat Bukhari:
إِلَّا الْفَرَائِضَ
“(Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam salat di atas kendaraannya) kecuali salat fardu.”
Pengecualian berlaku apabila terdapat udzur syar'i, misalnya jika turun dari kendaraan dapat membahayakan keselamatan (seperti ancaman binatang buas atau musuh), atau ketika menggunakan transportasi umum yang tidak memungkinkan untuk berhenti. Demikian pula jika terjebak macet padahal waktu salat akan segera habis dan tidak memungkinkan lagi untuk digabungkan (jama').
Contohnya, seseorang yang hendak melaksanakan salat Magrib dan Isya, tetapi diperkirakan baru tiba di tujuan setelah waktu Isya berakhir, atau salat Zuhur dan Asar, tetapi diperkirakan tiba setelah waktu Asar habis. Atau terjebak macet dan tidak memungkinkan untuk keluar, dan waktu salat akan segera habis.
Dalam kondisi darurat seperti ini, seseorang diperbolehkan melaksanakan salat fardu di atas kendaraan sesuai batas kemampuannya. Jika mampu berdiri, ia wajib berdiri semampunya. Begitu pula dalam hal menghadap kiblat, ia wajib berusaha semaksimal mungkin untuk menghadap ke arah kiblat. Namun, jika tetap tidak memungkinkan, maka berlaku firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:[2]
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu...” (QS. At-Taghabun: 16)
Hal ini juga sejalan dengan kaidah fiqih:
المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ
“Kesulitan mendatangkan kemudahan.”
serta kaidah:
الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ المَحْظُورَاتِ
“Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang.”
Namun, jika seseorang hendak berangkat dan waktu salat yang memiliki pasangan (pasangan jama') sudah masuk, hendaklah ia melaksanakannya secara jama' taqdim sebelum berangkat. Sebaliknya, jika waktunya belum masuk dan ia diperkirakan tiba di tujuan masih pada waktu salat kedua, hendaklah ia melaksanakannya saat tiba nanti secara jama' takhir.[3]
Allahu a'lam, dan semoga bermanfaat.
وجزاكم الله خيرا
Ahmad Nasing Sido
[1] Lihat Syarh Sahih Muslim, jilid 5/211
[2] Lihat keputusan Dewan Syariah WI, Hukum Salat Fardu di atas kendaraan
[3]Lihat Syarh Minhaj al-Salikin karya syaikh Abdullah Al-Gufailiy, h. 174-176
